Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai dan tidak mencapai sasaran kerja pegawai akan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
Koreksi Anda
