Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai dan tidak mencapai sasaran kerja pegawai akan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
Koreksi Anda