Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dihitung secara kumulatif mulai awal bulan sampai dengan akhir bulan berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari tanpa mengajukan permohonan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan Pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan ketidakhadiran dari Atasan Langsung sesuai dengan Format Surat Keterangan Atasan Langsung sebagai-mana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya. d. tidak mengganti toleransi waktu pengisian daftar hadir yang digunakan dihitung berdasarkan jumlah toleransi waktu pengisian daftar hadir yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). e. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir atau hanya 1 (satu) kali mengisi daftar hadir tanpa mengajukan permohonan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dinyatakan tidak masuk kerja 1 (satu) hari. (2) Pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan sebagai dasar pemotongan Tunjangan Kinerja dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda