Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja apabila: a. tidak masuk kerja; b. tidak berada di tempat tugas; c. terlambat masuk kerja; d. pulang sebelum waktunya; e. tidak mengganti toleransi waktu pengisian daftar hadir yang digunakan; dan/atau f. tidak mengisi daftar hadir atau hanya 1 (satu) kali mengisi daftar hadir. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan ketidakhadiran kepada Atasan Langsung disertai dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal terjadinya pelanggaran Jam Kerja. (3) Permohonan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menggunakan surat keterangan ketidakhadiran, baik secara tertulis dan/atau elektronik, sesuai dengan Format Surat Keterangan Ketidakhadiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, permohonan ketidakhadiran diajukan kepada Atasan dari Atasan Langsung yang bersangkutan. (5) Pegawai yang tidak mengajukan permohonan ketidak-hadiran atau terlambat mengajukan permohonan ketidakhadiran dinyatakan tidak mengajukan permohonan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda