Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik dan/atau tugas tertentu lainnya yang pelaksanaan tugasnya diatur dengan sistem piket, dapat diberlakukan penetapan Jam Kerja tersendiri setara dengan jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) hari selama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) minggu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
(2) Penetapan Jam Kerja tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan satuan kerja terkait.
Koreksi Anda
