Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimulai pada pukul 05.00 dan diakhiri pukul 04.59 hari berikutnya. (2) Jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) hari kerja adalah selama 7,5 (tujuh koma lima) jam dengan Jam Kerja ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, yaitu mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; b. hari Jumat mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; c. jam kerja pada bulan Ramadhan diatur dengan ketentuan tersendiri. (3) Toleransi waktu pengisian daftar hadir diberikan sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat dengan ketentuan harus mengganti sebanyak toleransi waktu yang diguna-kan untuk memenuhi jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) hari selama 7,5 (tujuh koma lima) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Keterlambatan masuk kerja dihitung setelah pukul 08.00 waktu setempat. (5) Pegawai dapat diberi tugas oleh Pimpinan satuan kerja terkait melebihi jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) hari selama 7,5 (tujuh koma lima) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperhitungkan sebagai kelebihan Jam Kerja.
Koreksi Anda