Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib mentaati ketentuan masuk kerja dan Jam Kerja dengan mengisi daftar hadir menggunakan sistem kehadiran elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja. (3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dan/atau menggunakan kode akses dalam hal: a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan dan tidak berfungsi; b. Pegawai yang bekerja di luar jangkauan jaringan telekomunikasi; c. sidik jari tidak dapat terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau d. terjadi keadaan kahar (force majeure). (4) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia serta tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya, antara lain berupa bencana alam, kerusuhan, demonstrasi, dan/atau kecelakaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id