Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai sebagai berikut: a. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib atau dinonaktifkan; b. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil); c. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan KESDM termasuk Setjen DEN; d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara; e. Pegawai yang bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; g. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. Pegawai yang dipekerjakan di Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. (2) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung mulai bulan berikutnya sejak surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri atau penonaktifan ditetapkan. (3) Tunjangan Kinerja dapat diberikan kembali kepada Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan tidak bersalah.
Koreksi Anda