Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mengalami mutasi jabatan yang mengakibatkan perubahan pada kelas jabatannya, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai Kelas Jabatan yang baru terhitung mulai bulan berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id