Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang mengalami mutasi jabatan yang mengakibatkan perubahan pada kelas jabatannya, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai Kelas Jabatan yang baru terhitung mulai bulan berikutnya.
Koreksi Anda
