Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu Tunjangan Kinerjanya diberikan berdasarkan jenjang jabatan sesuai peta jabatan masing-masing unit kerja.
(2) Pegawai yang menduduki jenjang jabatan fungsional tertentu yang lebih tinggi daripada jabatan fungsional tertentu yang terdapat pada peta jabatan pada unit kerjanya, Tunjangan Kinerjanya diberikan sesuai dengan jenjang jabatan tertinggi yang terdapat dalam peta jabatan.
(3) Pegawai yang menduduki jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin, Tunjangan Kinerjanya diberikan sesuai dengan kelas jabatan fungsional umum yang didudukinya setelah dibebaskan dari jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu.
Koreksi Anda
