Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki jabatan struktural yang merangkap jabatan fungsional tertentu yang tugas dan fungsi berkaitan erat dengan fungsionalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Tunjangan Kinerjanya diberikan yang lebih besar berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerjanya diberikan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(3) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, tunjangan yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda
