Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai yang diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh;
b. Pegawai dari Kementerian/Lembaga lain yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan KESDM termasuk Setjen DEN;
c. Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar;
e. Pegawai yang melaksanakan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara;
f. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban; dan
g. Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan.
Koreksi Anda
