Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai yang diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh; b. Pegawai dari Kementerian/Lembaga lain yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan KESDM termasuk Setjen DEN; c. Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan; d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar; e. Pegawai yang melaksanakan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara; f. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban; dan g. Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan.
Koreksi Anda