Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada masing-masing Unit Utama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dibentuk Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disingkat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM. (2) Ketua Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Unit Utama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Pada masing-masing Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM, dibentuk Sekretariat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM. (4) Sekretariat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM. (5) Sekretariat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural eselon III yang membidangi fungsi kepegawaian. (6) Pada kantor pusat di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang terpisah dari induk organiknya, Kepala Bagian Tata Usaha secara ex officio menangani urusan kesekretariatan KORPRI pada kantor yang bersangkutan.
Koreksi Anda