Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pengembangan serta evaluasi pelaksanaan atas koordinasi kegiatan olah raga, seni dan budaya, jiwa korsa, motivasi kerja Anggota yang dibina Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
(2) Subbagian Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pengembangan serta evaluasi pelaksanaan atas koordinasi peringatan hari besar nasional/keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dibina Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Koreksi Anda
