Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Pembinaan Anggota menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota; b. penyiapan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan Anggota; c. penyiapan kegiatan pelaksanaan kemasyarakatan, yang meliputi peringatan hari besar nasional/keagamaan dan kegiatan sosial; d. evaluasi pelaksanaan atas kegiatan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota KORPRI yang dibina Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Koreksi Anda