Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, serta evaluasi atas pelaksanaan perencanaan program kerja dan anggaran, penyiapan bahan sidang/rapat kerja, pelaporan dan evaluasi kegiatan Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, serta evaluasi atas pelaksanaan tata persuratan dinas, rumah tangga, keuangan
dan perbendaharaan, kepegawaian dan perlengkapan Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Koreksi Anda
