Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi program kerja dan anggaran serta ketatausahaan;
b. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran;
c. penyiapan bahan persidangan dan pelaporan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan;
g. evaluasi pelaksanaan atas kegiatan perencanaan program kerja dan anggaran serta ketatausahaan Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Koreksi Anda
