Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik INDONESIA Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disingkat KORPRI DESDM adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik INDONESIA di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, poduktif, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda