Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM dibebankan kepada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan untuk pelaksanaan tugas Sekretariat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM dibebankan kepada anggaran masing-masing Unit Utama.
Koreksi Anda
