Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dengan instansi lain di luar Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan tugas masing- masing.
Koreksi Anda
