Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau pelatihan keahlian baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut PNS KESDM, adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
3. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS KESDM yang diberi Tugas Belajar.
4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
7. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN, adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
8. Sponsor Tugas Belajar adalah pihak yang membiayai pelaksanaan tugas belajar dan bersifat tidak mengikat.
9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut KESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Pimpinan tinggi madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan.
12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal KESDM.
13. Pimpinan Tinggi Pratama adalah Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Deputi, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan.
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan mengenai Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan KESDM.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, mekanisme seleksi Pegawai Tugas Belajar, pembiayaan Tugas Belajar, penetapan status Pegawai Tugas Belajar, dan penempatan kembali Pegawai Tugas Belajar.
(1) Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan akan pengetahuan, keahlian, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi KESDM.
(3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan Rencana Strategis KESDM.
Pasal 4
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara garis besar memuat:
a. Pendidikan Tinggi yang dibutuhkan;
b. Program Studi yang dibutuhkan;
c. Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar yang dituju;
d. sumber pembiayaan;
e. jangka waktu pelaksanaan Program Studi; dan
f. kualifikasi calon Pegawai Tugas Belajar.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perguruan Tinggi dalam negeri sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar, harus bersifat reguler, dan tercantum secara resmi dalam kalender akademik Perguruan Tinggi.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi organisasi serta kompetensi jabatan Pegawai Tugas Belajar.
(4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Sekretaris Jenderal bersama dengan unit organisasi untuk rencana 5 (lima) tahun dan dijabarkan dalam rencana tahunan.
(5) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
Pasal 6
(1) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Doktor dapat diikuti oleh Pegawai dengan Pendidikan Tinggi terakhir Sarjana.
(2) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang ada rekomendasi Perguruan Tinggi, diusulkan oleh Pimpinan Tinggi Madya, dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) PNS KESDM yang akan mengikuti Tugas Belajar harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan terbaru dari rumah sakit pemerintah.
(2) Dalam hal PNS KESDM yang akan mengikuti Tugas Belajar memiliki kebutuhan khusus dan/atau penyandang disabilitas, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan melampirkan surat keterangan terbaru dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa kondisinya tidak menghambat pelaksanaan Tugas Belajar.
Pasal 8
Semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 harus didukung dengan dokumen yang disahkan oleh Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 9
(1) Program Tugas Belajar meliputi:
a. Pendidikan Tinggi Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor untuk dalam negeri;
b. Pendidikan Tinggi Magister dan Doktor untuk luar negeri;
c. Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) dari PTN yang terakreditasi paling rendah B;
d. Pendidikan Tinggi Doktor dalam negeri yang menyelenggarakan sebagian kegiatannya di Perguruan Tinggi luar negeri melalui kerja sama antar penyelenggara Pendidikan Tinggi dan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (sandwich-like program);
atau
e. program research student dalam rangka persiapan mengikuti Pendidikan Tinggi Magister dan Doktor pada Perguruan Tinggi di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal KESDM.
(2) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa tertentu sesuai dengan Program Studi Pendidikan Tinggi yang diikuti:
a. Pendidikan Tinggi Diploma paling lama 8 (delapan) semester (4 tahun);
b. Pendidikan Tinggi Sarjana paling lama 8 (delapan) semester (4 tahun);
c. Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) paling lama 4 (empat) semester (2 tahun);
d. Pendidikan Tinggi Doktor dan sandwich-like program paling lama 8 (delapan) semester (4 tahun); atau
e. Research student paling lama 2 semester (1 tahun).
(3) Dalam hal ditentukan lain oleh Perguruan Tinggi, masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berbeda dengan masa Program Studi reguler yang telah ditentukan.
Pasal 10
(1) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada PTN atau Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Akamigas.
(2) Tugas belajar dalam negeri program sarjana, magister, dan doktor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, dilaksanakan pada ptn.
Pasal 11
(1) Tugas Belajar luar negeri Pendidikan Tinggi Magister dan Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b yang dibiayai dari anggaran KESDM dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Tugas Belajar luar negeri Pendidikan Tinggi Magister dan Doktor yang dibiayai oleh Sponsor Tugas Belajar dilaksanakan pada Perguruan Tinggi yang diakui oleh Menteri yang lingkup tugasnya di bidang Pendidikan Tinggi.
Pasal 12
(1) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan Program Studi kembaran yaitu:
a. 2 (dua) Program Studi (major) yang berbeda dan diselenggarakan bersama oleh PTN dan 1 (satu) atau lebih Perguruan Tinggi lain di luar negeri; dan
b. diutamakan menghasilkan 2 (dua) atau lebih tesis atau disertasi yang menghasilkan pengakuan pada 2 (dua) atau lebih gelar akademik.
(2) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan masa Pendidikan Tinggi di masing-masing PTN dan dilaksanakan dalam 1 (satu) masa Tugas Belajar.
(3) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah merupakan 1 (satu) paket Program Studi dari PTN yang paling rendah terakreditasi B.
Pasal 13
(1) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Doktor dan sandwich- like program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf d merupakan Pendidikan Tinggi Doktor di PTN yang menyelenggarakan sebagian kegiatannya di Perguruan Tinggi luar negeri dengan sisipan kegiatan riset/publikasi bersama yang bertujuan untuk meningkatkan mutu disertasi.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perguruan Tinggi/lembaga riset di luar negeri yang bekerja sama dengan PTN penyelenggara Pendidikan Tinggi Doktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
(3) Tugas Belajar Program Doktor dan sandwich-like program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di dalam negeri yang sebagian kegiatannya dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi di luar negeri (sandwich-like) dan sudah merupakan 1 (satu) paket Pendidikan Tinggi Doktor dari PTN.
Pasal 14
(1) Tugas Belajar research student sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e merupakan Program Studi pengenalan sistem Pendidikan Tinggi yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti Pendidikan Tinggi Magister dan/atau Doktor di luar negeri.
(2) Tugas Belajar research student sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dihentikan apabila Pegawai Tugas Belajar sudah diterima di Pendidikan Tinggi Magister atau Doktor.
(3) Pegawai Tugas Belajar research student yang telah diterima pada program Magister atau Doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan mengenai Tugas Belajar Pegawai.
(4) Dalam hal masa Tugas Belajar research student sudah berakhir dan Pegawai Tugas Belajar tidak diterima pada Program Studi Pendidikan Tinggi Magister atau Doktor, Pegawai Tugas Belajar wajib segera kembali bekerja di unit organisasi asal.
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar dilakukan oleh:
a. PTN;
b. Perguruan Tinggi Kedinasan; atau
c. Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang membiayai Tugas Belajar dan Pemerintah INDONESIA.
(2) Pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari:
a. anggaran KESDM;
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Sponsor Tugas Belajar.
(3) Sponsor Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Negara Asing, Lembaga Internasional, Perguruan Tinggi Nasional/Asing, Yayasan atau Badan Usaha Swasta Nasional/Internasional.
(4) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan berdasarkan pembiayaan bersama (cost sharing) antara anggaran KESDM dengan pemberi:
a. bantuan Tugas Belajar dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. Sponsor Tugas Belajar.
(1) Biaya Tugas Belajar di dalam negeri yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. biaya Pendidikan Tinggi;
b. bantuan biaya buku dan referensi;
c. bantuan biaya hidup dan operasional;
d. bantuan biaya penelitian, seminar hasil penelitian dalam rangka penulisan tesis/disertasi, dan penulisan tesis/disertasi;
e. tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan setiap bulan selama masa Tugas Belajar dengan ketentuan 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji Pegawai Tugas Belajar atau 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji yang tertinggi Pegawai Tugas Belajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; dan
f. uang pindah bagi Pegawai Tugas Belajar dan keluarganya, apabila Pegawai Tugas Belajar melaksanakan Tugas Belajar di tempat yang berbeda dengan tempat kerjanya.
(2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. dibayarkan langsung kepada Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar;
b. dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perguruan Tinggi (at cost); dan
c. pembiayaan pada Program Studi reguler.
(3) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
(4) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya Tugas Belajar dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Biaya Tugas Belajar di luar negeri yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dibayarkan langsung kepada Pegawai Tugas Belajar meliputi:
a. biaya Pendidikan Tinggi (tuition fee), antara lain uang Pendidikan Tinggi, alat pengajaran, uang buku (book allowance), biaya matrikulasi atau program pendahuluan (introduction) di awal kuliah, biaya konseling, biaya supplementary academic (tutorial dan proofreading), bantuan biaya penelitian, seminar hasil penelitian dalam rangka penulisan tesis/disertasi, dan penulisan tesis/disertasi;
b. bantuan biaya hidup (living cost) dan operasional termasuk..tunjangan selama melaksanakan Tugas Belajar kepada Pegawai Tugas Belajar;
c. tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan setiap bulan selama masa Tugas Belajar dengan ketentuan 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji Pegawai Tugas Belajar atau 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji yang tertinggi Pegawai Tugas Belajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar;
d. tunjangan kedatangan (settlement allowance);
e. biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung;
f. biaya administrasi, antara lain biaya pengurusan dokumen setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar; dan
g. biaya transport:
1. satu kali perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar; dan
2. satu kali perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar untuk keperluan pengambilan data riset, dengan rute terpendek tiket pesawat kelas ekonomi.
(2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Biaya Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) dengan ketentuan:
a. biaya selama mengikuti Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. biaya selama mengikuti Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. pembayaran biaya Tugas Belajar selama di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan
d. pembayaran biaya Tugas Belajar selama di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dalam satu kesatuan dengan biaya Pendidikan Tinggi di dalam negeri.
Biaya Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk Pendidikan Tinggi Doktor dan sandwich-like program dengan ketentuan:
a. biaya selama mengikuti Pendidikan Tinggi Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. biaya selama mengikuti kegiatan riset/publikasi pada Perguruan Tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. pembayaran biaya Tugas Belajar selama di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan
d. pembayaran biaya kegiatan riset/publikasi pada Perguruan Tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dalam satu kesatuan dengan biaya Pendidikan Tinggi di dalam negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya Tugas Belajar luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 21
(1) Pembiayaan Tugas Belajar yang berasal dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a hanya diperuntukkan bagi Pegawai Tugas Belajar pada tahun anggaran berjalan.
(2) Pembiayaan Tugas Belajar yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau Sponsor Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
(3) Pembiayaan bersama (cost sharing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) diatur melalui perjanjian kerja sama antara KESDM dengan pemberi:
a. bantuan Tugas Belajar dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. Sponsor Tugas Belajar.
(1) Dalam hal pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari Sponsor Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c tidak dilaksanakan dengan pembiayaan bersama (cost sharing), Tugas Belajar harus dibiayai secara penuh oleh Sponsor Tugas Belajar.
(2) Besaran biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditentukan oleh Sponsor Tugas Belajar.
Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajarnya sesuai dengan masa Pendidikan Tinggi yang ditetapkan, biaya selama masa perpanjangan Tugas Belajar dibebankan kepada Pegawai Tugas Belajar.
(1) Sekretaris Jenderal sesuai rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan informasi Program Studi Pendidikan Tinggi yang akan dibiayai melalui Tugas Belajar kepada seluruh unit organisasi di lingkungan KESDM.
(2) Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usulan calon Pegawai Tugas Belajar yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Pimpinan Tinggi Madya, dengan melampirkan:
a. daftar nama calon Pegawai Tugas Belajar;
b. formulir calon Pegawai Tugas Belajar yang ditandatangani di atas meterai atau kertas segel oleh
calon Pegawai Tugas Belajar dan atasan langsung paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama, dengan melampirkan:
1. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali untuk calon PNS penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir, untuk:
a. penilaian Sasaran Kinerja Pegawai; dan
b. setiap unsur penilaian perilaku kerja paling sedikit bernilai baik (76-90).
2. fotokopi Keputusan kenaikan pangkat terakhir untuk PNS atau fotokopi Keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
3. fotokopi surat tanda tamat belajar/ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi; dan
4. bukti kelulusan atau Surat Penerimaan dari Perguruan Tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar apabila secara resmi telah diterima atau lulus.
c. surat pernyataan telah memenuhi syarat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Daftar usulan calon Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IA, Lampiran IB, dan Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar calon Pegawai Tugas Belajar kepada Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dilakukan seleksi.
(2) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan seleksi dan menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pedoman teknis seleksi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1) Sekretaris jenderal menyampaikan calon pegawai tugas belajar yang lulus berdasarkan hasil seleksi dan telah dinyatakan diterima dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf b angka 4 kepada unit organisasi pengusul.
(2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN calon Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Pegawai Tugas Belajar.
(3) Pegawai Tugas Belajar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menandatangani Perjanjian dan Pakta Integritas, dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IIA dan Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pegawai Tugas Belajar yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dalam masa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar dengan jangka waktu paling lama ½
(setengah) dari masa Tugas Belajar dan bersifat kumulatif.
(2) Tugas Belajar research student sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e tidak dapat diperpanjang dan hanya boleh diikuti 1 (satu) kali.
(3) Pegawai Tugas Belajar luar negeri Pendidikan Tinggi Doktor, dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah masa Tugas Belajarnya berakhir, dengan terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa Tugas Belajar dari Perguruan Tinggi.
(1) Pegawai Tugas Belajar mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa Tugas Belajar berakhir.
(2) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. rekomendasi dari Perguruan Tinggi tempat Pegawai Tugas Belajar; dan
b. jaminan perpanjangan pembiayaan pelaksanaan Tugas Belajar.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) perpanjangan masa Tugas Belajar dapat diberikan.
Pasal 29
(1) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) merupakan keadaan yang terjadi di luar kehendak yang mempengaruhi pelaksanaan Tugas Belajar sehingga pelaksanaan Tugas Belajar tidak dapat terpenuhi.
(2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, pemberontakan, epidemi, wabah penyakit,
gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, pemogokan, keadaan cuaca buruk, huru hara, blokade, dan bencana alam di luar kemampuan manusia.
(3) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam surat keterangan dari instansi di negara tempat Pegawai Tugas Belajar menjalani Pendidikan Tinggi.
(1) Kepala Biro Sumber Daya Manusia mengusulkan perpanjangan Tugas Belajar kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan mengenai Perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pegawai Tugas Belajar dapat diusulkan untuk langsung melanjutkan ke jenjang Pendidikan Tinggi yang lebih tinggi dengan persyaratan:
a. mendapat rekomendasi dari Perguruan Tinggi;
b. Program Studi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM;
c. diusulkan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia kepada Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Tugas Belajar berakhir;
d. mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal; dan
e. tersedia anggaran untuk pembiayaan Tugas Belajar.
(2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan mengenai Tugas Belajar Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(1) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi selama Pegawai menjalani Tugas Belajar dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia dengan melampirkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi beserta alasan perpindahan.
(2) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menambah masa Tugas Belajar tercantum dalam Keputusan mengenai Tugas Belajar Pegawai.
(3) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi bagi Pegawai Tugas Belajar harus mendapatkan persetujuan dari pemberi biaya Tugas Belajar apabila pembiayaan Tugas Belajar tidak berasal dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a.
(4) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengacu kepada Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang tercantum dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM.
(5) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat diusulkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa Tugas Belajar.
(6) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk mengikuti Tugas Belajar PNS KESDM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. batas usia paling tinggi sebagai berikut:
1. 25 (dua puluh lima) tahun untuk Pendidikan Tinggi Diploma dan Sarjana atau setara;
2. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk Pendidikan Tinggi Magister atau setara; atau
3. 42 (empat puluh dua) tahun untuk Pendidikan Tinggi Doktor atau setara.
b. kecuali pejabat fungsional dosen, widyaiswara, peneliti, perekayasa, dan penyelidik bumi, batas usia paling tinggi sebagai berikut:
1. 40 (empat puluh) tahun untuk Pendidikan Tinggi Magister atau setara; atau
2. ..50 (lima puluh) tahun untuk Pendidikan Tinggi Doktor atau setara.
c. pendidikan paling rendah:
1. Sekolah Menengah Atas atau sederajat untuk melanjutkan Pendidikan Tinggi Diploma atau Sarjana;
2. Pendidikan Tinggi Sarjana untuk melanjutkan Pendidikan Tinggi Magister; atau
3. Pendidikan Tinggi Sarjana atau Magister untuk melanjutkan Pendidikan Tinggi Doktor.
d. kepangkatan paling rendah sebagai berikut:
1. Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk Pendidikan Tinggi Diploma I (D-I)/ Diploma II (D- II)/Diploma III (D-III);
2. Pangkat Pengatur golongan ruang II/c untuk Pendidikan Tinggi Diploma IV (D-IV)/Sarjana;
3. Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk Pendidikan Tinggi Magister; atau
4. Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b untuk Pendidikan Tinggi Doktor;
e. Penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik (76-90) untuk:
a. penilaian Sasaran Kinerja Pegawai; dan
b. setiap unsur penilaian perilaku kerja.
f. tidak sedang:
1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
3. dalam proses perkara pidana;
4. melaksanakan pendidikan dan pelatihan program;
5. melaksanakan Pendidikan Tinggi lainnya; atau
6. menerima pembiayaan Tugas Belajar secara penuh dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau Sponsor Tugas Belajar.
g. tidak pernah:
1. menjalani hukuman disiplin Pegawai tingkat sedang atau berat dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
2. menempuh Program Studi Pendidikan Tinggi yang sama dengan Program Studi Pendidikan Tinggi yang akan diikuti; atau
3. gagal dalam Tugas Belajar yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaiannya.