Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 342) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda