Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah yang telah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah wajib melakukan koordinasi dengan Badan Usaha Milik Daerah tersebut dan melakukan perencanaan atas langkah-langkah yang akan diambil guna proses pengalihoperasian atau pengalihkelolaan jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
