Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Gas Bumi untuk Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan ketentuan: a. harga Gas Bumi di well-head; b. tidak bersifat interrupptible; dan c. tidak diberlakukan take or pay, stand by letter of credits, dan eskalasi harga. (2) Besaran harga Gas Bumi di well-head sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam setiap penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id