Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Gas Bumi untuk Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan ketentuan:
a. harga Gas Bumi di well-head;
b. tidak bersifat interrupptible; dan
c. tidak diberlakukan take or pay, stand by letter of credits, dan eskalasi harga.
(2) Besaran harga Gas Bumi di well-head sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam setiap penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
