Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah wajib mengusulkan harga jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga kepada Badan Pengatur sesuai dengan wilayah penugasan yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
