Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang memuat paling sedikit: a. ruang lingkup penugasan; b. wilayah penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah; c. ketentuan alokasi Gas Bumi; d. hak dan kewajiban Badan Usaha Milik Negara; dan e. kriteria keadaan kahar (force majeure).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id