Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang memuat paling sedikit:
a. ruang lingkup penugasan;
b. wilayah penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah;
c. ketentuan alokasi Gas Bumi;
d. hak dan kewajiban Badan Usaha Milik Negara; dan
e. kriteria keadaan kahar (force majeure).
Koreksi Anda
