Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga bertujuan:
a. mempercepat diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor Rumah Tangga;
b. mengoptimalkan pemanfaatan jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
