Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga bertujuan: a. mempercepat diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor Rumah Tangga; b. mengoptimalkan pemanfaatan jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah.
Koreksi Anda