Koreksi Pasal 21A
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri sampai dengan tanggal 12 Januari 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 112 angka 4 huruf c PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(1a) Untuk dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR harus mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(2) Rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diberikan setelah Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan antara lain:
a. status IUP Operasi Produksi dan IPR Clear and Clean;
b. melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada Negara;
c. menyampaikan rencana kerja dan/atau kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri; dan
d. menandatangani pakta integritas.
7. Mengubah BAB X menjadi BAB IX.
8. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
