Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian mineral, dapat melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain yang memiliki: a. IUP Operasi Produksi; b. IUPK Operasi Produksi; atau c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. jual beli bijih atau konsentrat; atau b. kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian. (3) Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari: a. Menteri apabila: 1. rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri dengan: a) IUP Operasi Produksi lainnya atau IUPK Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh Menteri; b) IUP Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh bupati/walikota atau gubernur; c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri; d) pemasok impor bijih (raw material atau ore), konsentrat, atau produk antara mineral untuk diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan batasan www.djpp.kemenkumham.go.id minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, atau Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh 2 (dua) gubernur yang berbeda; 3. rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh 2 (dua) bupati/walikota yang berbeda provinsi; 4. rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota atau IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur dengan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri. b. gubernur apabila: 1. rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur dengan: a) IUP Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh gubernur dalam 1 (satu) provinsi; b) IUP Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh bupati/walikota dalam 1 (satu) provinsi; c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh gubernur dalam 1 (satu) provinsi; 2. rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota dengan IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota lainnya dalam 1 (satu) provinsi; 3. rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota dengan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh gubernur; c. bupati/walikota apabila rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota dengan: 1. IUP Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh bupati/walikota dalam 1 (satu) kabupaten/kota; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/walikota dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pasal 9 dihapus. 3. Pasal 10 dihapus. 4. Mengubah BAB IX menjadi BAB VIII. 5. Pasal 21 dihapus. 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21A diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 21A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id