Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 165) sebagaimana telah diubah www.djpp.kemenkumham.go.id dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 534), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id