Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1273 K/30/MEM/2002 TENTANG KOMISI AKREDITASI KOMPETENSI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 15 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2008, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 15 Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda