Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Kelompok Kerja untuk tahun 2009 dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan mulai tahun 2010 dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Pasal.id