Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Anggota Kelompok Kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
Koreksi Anda
