Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Anggota Kelompok Kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
Koreksi Anda