Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan tugas Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan kepada Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
