Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan tugas Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan kepada Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Pasal.id