Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Kelompok Kerja mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Kelompok Kerja dapat mengikutsertakan narasumber di luar kelompok kerja untuk ikut serta dalam rapat guna mendapatkan masukan.
Koreksi Anda
