Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Energi Nasional sebagai Pengarah Kelompok Kerja. (2) Susunan keanggotaan Kelompok Kerja terdiri atas : a. Ketua/Penanggung Jawab merangkap anggota : Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi, Departemen ESDM; b. Wakil Ketua merangkap anggota : Ir. Anton Wahjosoedibjo; c. Sekretaris merangkap anggota : Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional; d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan; 2. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perindustrian, Departemen Perindustrian; 4. Staf Ahli Menteri Perhu bungan Bidang Teknologi dan Energi, Departemen Perhubungan; 5. Direktur Jenderal Perhu bungan Darat, Departemen Perhubungan; 6. Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kemen terian Negara Lingkungan Hidup; 7. Staf Ahli Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Energi, Kementerian Negara Riset dan Teknologi; 8. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian; 9. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Informasi dan Komu nikasi, Departemen ESDM; 10. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup, Depar temen ESDM; 11. Prof. Dr. Ir. Widodo Wahyu Purwanto DEA; 12. Prof. Dr. Ir. Syamsir Abduh; 13. Dr. Ir. Tatang Hernas Soerawidjaja; 14. Sammy Hamzah; 15. Tulus Abadi, S.H.; 16. Ir. Aceng Hidayat, M.T.; 17. Ir. Bambang Praptono.
Koreksi Anda