Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Energi Nasional sebagai Pengarah Kelompok Kerja.
(2) Susunan keanggotaan Kelompok Kerja terdiri atas :
a. Ketua/Penanggung Jawab merangkap anggota : Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi, Departemen ESDM;
b. Wakil Ketua
merangkap anggota : Ir. Anton Wahjosoedibjo;
c. Sekretaris merangkap anggota : Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional;
d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
2. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perindustrian, Departemen Perindustrian;
4. Staf Ahli Menteri Perhu bungan Bidang Teknologi dan Energi, Departemen Perhubungan;
5. Direktur Jenderal Perhu bungan Darat, Departemen Perhubungan;
6. Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kemen terian Negara Lingkungan Hidup;
7. Staf Ahli Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Energi, Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
8. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian;
9. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Informasi dan Komu nikasi, Departemen ESDM;
10. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup, Depar temen ESDM;
11. Prof. Dr. Ir. Widodo Wahyu Purwanto DEA;
12. Prof. Dr. Ir. Syamsir Abduh;
13. Dr.
Ir.
Tatang Hernas Soerawidjaja;
14. Sammy Hamzah;
15. Tulus Abadi, S.H.;
16. Ir. Aceng Hidayat, M.T.;
17. Ir. Bambang Praptono.
Koreksi Anda
