Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas membantu Dewan Energi Nasional dalam hal :
a. melakukan kajian yang terkait dengan kebijakan di bidang energi, rencana umum energi, langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, dan pedoman pengawasan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor; dan
b. menyiapkan rancangan kebijakan energi nasional, langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, dan pedoman pengawasan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Koreksi Anda
