Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas membantu Dewan Energi Nasional dalam hal : a. melakukan kajian yang terkait dengan kebijakan di bidang energi, rencana umum energi, langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, dan pedoman pengawasan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor; dan b. menyiapkan rancangan kebijakan energi nasional, langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, dan pedoman pengawasan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Koreksi Anda