Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara Persero

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2025 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Œ BAHLIL LAHADALIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANGTINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENYALURAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) BIAYA SERTIFIKASI LAIK OPERASI A. INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah No. Kapasitas Daya Besaran Biaya SLO (Rp) 1 Daya Tersambung 450 VA 40.000 2 Daya Tersambung 900 VA 60.000 3 Daya Tersambung 1.300 VA 120.000 4 Daya Tersambung 2.200 VA 135.000 5 Daya Tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA 35/VA 6 Daya Tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA 30/VA 7 Daya Tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA 25/VA 8 Daya Tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA 20/VA 9 Daya Tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA 15/VA 10 Daya Tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA 11/VA 11 Daya Tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA 9/VA 12 Daya Tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA 7/VA 13 Daya Tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA 5/VA 14 Daya Tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA 4/VA 15 Daya Tersambung di atas 46 MVA 3/VA B. INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH 1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Trafo No. Kapasitas Trafo Besaran Biaya Tertinggi per Unit (Rp) A. Komponen Tetap 1 Kapasitas trafo 25 kVA s.d. < 200 kVA 3.000.000 2 Kapasitas trafo 200 kVA s.d. < 630 kVA 4.000.000 3 Kapasitas trafo 630 kVA s.d. < 1.250 kVA 5.500.000 4 Kapasitas trafo 1.250 kVA s.d. < 1.600 kVA 6.000.000 5 Kapasitas trafo 1.600 kVA s.d. < 2.500 kVA 6.500.000 6 Kapasitas trafo 2.500 kVA s.d. 3.000 kVA 7.000.000 7 Kapasitas trafo di atas 3.000 kVA kesepakatan para pihak B. Komponen Tidak Tetap Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji berdasarkan kesepakatan para pihak. 2. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan No. Kubikel dan Jaringan Besaran Biaya Tertinggi (Rp) A. Komponen Tetap 1. Kubikel 1 (satu) unit 2.000.000 2. Panjang saluran udara tegangan menengah kurang dari sama dengan 5 (lima) kilometer sirkuit 4.000.000 3. Panjang saluran kabel tegangan menengah kurang dari sama dengan 5 (lima) kilometer sirkuit 4. Panjang saluran udara tegangan rendah kurang dari sama dengan 5 (lima) kilometer sirkuit 5. Panjang saluran kabel tegangan rendah kurang dari sama dengan 5 (lima) kilometer sirkuit B. Komponen Tidak Tetap Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji berdasarkan kesepakatan para pihak. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA
Koreksi Anda