Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara Persero

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan. (2) Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Menteri secara berkala setiap triwulan. 7. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda