Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penerbitan IUP mineral logam dan IUP batubara.
(2) Pengawasan dalam rangka penerbitan IUP mineral logam dan batubara oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a. pemrosesan permohonan IUP yang diajukan oleh pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara;
b. penerbitan IUP kepada pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara yang permohonannya telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. lampiran keputusan penerbitan IUP pada huruf b meliputi lampiran peta, koordinat, dan luas WIUP sesuai dengan hasil lelang WIUP;
d. penerbitan IUP hanya untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara; dan
e. format penerbitan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
