Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk: a. mengangkat pejabat fungsional Inspektur Tambang; dan b. menunjuk Pejabat Pengawas, yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP. (3) Pengawasan yang dilakukan pejabat fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sekurang-kurangnya meliputi: a. teknis pertambangan, antara lain: 1. pelaksanaan teknis eksplorasi; 2. perhitungan sumber daya dan cadangan; 3. perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat pertambangan (commissioning); 4. perencanaan dan pelaksanaan penambangan; 5. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian; 6. perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan. b. konservasi sumber daya mineral dan batubara, antara lain: 1. recovery penambangan dan pengolahan; 2. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal; 3. pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah; 4. pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan; 5. pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang; dan 6. pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian. c. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, antara lain: 1. keselamatan kerja; 2. kesehatan kerja; 3. lingkungan kerja; dan 4. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. d. keselamatan operasi pertambangan, antara lain: 1. sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan; 2. pengamanan instalasi; 3. kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan; 4. kompetensi tenaga teknik; dan 5. evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan. e. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang, antara lain: 1. pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin lingkungan yang dimiliki dan telah disetujui; 2. penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan sesuai dengan peruntukannya; 3. penetapan dan pencairan jaminan reklamasi; 4. pengelolaan pascatambang; 5. penetapan dan pencairan jaminan pascatambang; dan 6. pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral dan batubara. (4) Pengawasan yang dilakukan Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sekurang-kurangnya meliputi: a. pemasaran, antara lain: 1. realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara; 2. kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri; 3. rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara; 4. biaya penjualan yang dikeluarkan; 5. perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan pajak; dan 6. biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara. b. Keuangan, antara lain: 1. perencanaan anggaran; 2. realisasi anggaran; 3. realisasi investasi; dan 4. pemenuhan kewajiban pembayaran. c. pengelolaan data mineral dan batubara antara lain meliputi pengawasan terhadap kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi; d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri antara lain dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun; e. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan, antara lain: 1. pelaksanaan program pengembangan; 2. pelaksanaan uji kompetensi; dan 3. rencana biaya pengembangan. f. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, antara lain: 1. program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; 2. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan 3. biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. g. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum, antara lain: 1. fasilitas umum yang dibangun oleh pemegang IUP untuk masyarakat sekitar tambang; dan 2. pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 1. h. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IPR, antara lain: 1. luas wilayah; 2. lokasi penambangan; 3. lokasi pengolahan dan pemurnian; 4. jangka waktu tahap kegiatan; 5. penyelesaian masalah pertanahan; 6. penyelesaian perselisihan; dan 7. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral dan batubara. i. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan, antara lain: 1. jenis komoditas tambang; 2. kuantitas dan kualitas produksi untuk setiap lokasi penambangan; 3. kuantitas dan kualitas pencucian dan/atau pengolahan dan pemurnian; dan 4. tempat penimbunan sementara (run of mine), tempat penimbunan (stock pile), dan titik serah penjualan (at sale poin).
Koreksi Anda