Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemberian WIUP mineral logam dan WIUP batubara.
(2) Pengawasan dalam rangka pemberian WIUP mineral logam dan WIUP batubara oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a. pengumuman secara terbuka WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri yang akan dilelang kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang;
b. pembentukan panitia lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara;
c. pelaksanaan lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara sesuai prosedur lelang; dan
d. penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara.
Koreksi Anda
