Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan.
(2) Pengawasan dalam rangka penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a. pemrosesan permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan hanya dapat dilakukan dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau gubernur dalam rangka dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sebelum memproses penetapan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan wajib memastikan peta dan koordinat wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya yang sama komoditas tambangnya;
2. tidak tumpang tindih dengan batas administrasi wilayah di luar kewenangannya;
3. telah menggunakan sistem koordinat pemetaan dengan Datum Geodesi Nasional yang mempunyai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System;
4. telah mengumumkan rencana penetapan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan kepada masyarakat dan tidak ada keberatan dari pemegang hak atas tanah;
c. pemrosesan permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan mendapatkan pertimbangan dari pemegang IUP mineral logam dan/atau IUP batubara berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan bersama;
d. penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan pencadangan WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan WIUP secara lengkap dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerbitan surat perintah penyetoran pembayaran biaya pencadangan WIUP ke kas negara kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
f. pemberian WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada pemohon WIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah pemohon WIUP memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas negara.
Koreksi Anda
