Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh bupati/ walikota dalam rangka penetapan WPR. (2) Pengawasan dalam rangka penetapan WPR oleh bupati/ walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya: a. penetapan WPR dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; b. sebelum melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Derah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib memastikan lokasi WPR: 1. masuk dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana tercantum dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah; 2. telah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. telah menggunakan sistem koordinat pemetaan dengan Datum Geodesi Nasional yang mempunyai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System; 4. telah memenuhi kriteria penetapan WPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. telah dilaksanakan pengumuman rencana penetapan WPR kepada masyarakat secara terbuka paling sedikit pada kantor kelurahan/desa di lokasi WPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda