Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pengawasan yang telah dilakukan Direktur Jenderal melalui evaluasi dan verifikasi dalam rekonsiliasi IUP dan IPR secara nasional terhadap penerbitan perizinan dalam bentuk:
1. Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah dan Surat Izin Pertambangan Rakyat yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya termasuk proses penyesuaian menjadi IUP dan IPR;
2. IUP yang diterbitkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan Kuasa
Pertambangan yang telah diterima oleh gubernur atau bupati/walikota dan telah mendapatkan pencadangan wilayah sebelum terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009, dinyatakan tetap berlaku.
b. Hasil pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa pengumuman status Clear and Clean dan penerbitan sertifikat Clear and Clean dinyatakan tetap berlaku.
c. Terhadap IUP dan IPR yang masih dalam proses evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mendapatkan status Clear and Clean dan sertifikat Clear and Clean diproses berdasarkan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial dan sesuai dengan prosedur operasional standar Clear and Clean.
Koreksi Anda
