Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. penetapan WPR; b. penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan; c. pemberian WIUP mineral logam dan WIUP batubara; d. penerbitan IPR; e. penerbitan IUP; dan f. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal sebelum melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan/atau instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda