Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri ke Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. (2) Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Listrik Perdesaan akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Bidang Listrik Perdesaan oleh Kementerian pada tahun berikutnya. (3) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda