Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dilakukan secara berjenjang, sebagai berikut :
a. Kepala SKPD sebagai pelaksana DAK Bidang Listrik Perdesaan wajib menyampaikan laporan triwulan mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dan laporan akhir tahun anggaran kepada Bupati;
b. Bupati wajib menyampaikan laporan triwulan mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dan laporan akhir tahun anggaran kepada Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan Gubernur.
c. Laporan triwulanan dan Laporan akhir tahun anggaran memuat gambaran umum rencana kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan, sasaran yang ingin dicapai, uraian pelaksanaan, hasil yang telah dicapai dan realisasi anggaran, serta hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan.
d. Pelaporan menjadi salah satu dasar penilaian dalam kriteria alokasi anggaran DAK Bidang Listrik Perdesaan pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
