Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Listrik Perdesaan.
Koreksi Anda
