Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati penerima DAK Bidang Listrik Perdesaan wajib mengalokasikan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah DAK Bidang Listrik Perdesaan yang diterimanya. (2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan fisik.
Koreksi Anda