Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Bupati penerima DAK Bidang Listrik Perdesaan wajib mengalokasikan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah DAK Bidang Listrik Perdesaan yang diterimanya.
(2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan fisik.
Koreksi Anda
