Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Listrik Perdesaan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Kepala SKPD bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Listrik Perdesaan.
Koreksi Anda